Uskup Keuskupan Purwokerto, Mgr. Christophorus Tri Harsono mengeluarkan surat edaran tentang masa darurat peribadatan menyikapi perkembangan kondisi terkait pandemi covid-19. Ditegaskan bahwa masa darurat diperpanjang sampai dengan 30 April 2020. Konsekuensinya perayaan Pekan Suci di gereja-gereja wilayah keuskupan Purwokerto ditiadakan. Sebagai gantinya umat dihimbau untuk mengikuti misa secara daring atau live streaming melalui kanal youtube Keuskupan Purwokerto dan berbagai media lainnya.
Inilah surat edaran bernomor 012/EP/2020 :
Setelah misa live streaming di Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto, RD. FX. Purwosantosa (Sekjen Keuskupan Purwokerto) membacakan surat edaran tersebut. Berikut videonya:
Kategori:AKTUALIA, Keuskupan Purwokerto