KATEKESE

Petunjuk Umum Tata Perayaan Perkawinan

PETUNJUK UMUM

I. NILAI DAN MARTABAT SAKRAMEN PERKAWINAN

1.Perjanjian Perkawinan, tatkala seorang laki-laki dan seorang perempuan membangun persekutuan untuk seumur hidup, memperoleh daya dan kekuatannya sejak penciptaan. Bagi umat kristiani, persekutuan Perkawinan ditinggikan ke martabat yang lebih agung, karena menjadi salah satu dari sakramen-sakramen Perjanjian Baru.2. Dasar Perkawinan adalah perjanjian kedua mempelai, yaitu kesepakatan kedua belah pihak yang tidak dapat ditarik kembali untuk saling menyerahkan diri dan saling menerima dengan bebas. Persatuan yang khas antara laki-laki dan perempuan, serta kepentingan anak-anak, menuntut dari para mempelai kesetiaan penuh serta ikatan kesatuan yang tidak terputuskan.3. Menurut kodratnya, Perkawinan dan cinta suami-istri diarahkan untuk melahirkan dan mendidik anak, sehingga menjadikan suami-istri sempurna. Anak-anak adalah hadiah terindah dari Perkawinan dan juga mendatangkan kebahagiaan yang amat besar bagi orang tua.4. Hidup mesra dan kesatuan kasih antara suami-istri sehingga keduanya “tidak lagi dua melainkan satu daging” merupakan syarat dan ketentuan hukum dari Allah, yang sekaligus membawa berkat. Ini merupakan satu-satunya berkat dan tidak terhapuskan oleh hukuman atas dosa asal. Ikatan suci ini tidak bergantung pada kemauan manusiawi tetapi pada Allah sendiri, Sang Pencipta Perkawinan. Atas kehendak-Nya, Perkawinan itu kaya akan nilai dan tujuan yang khas.5. Kristus Tuhan, yang menjadikan baru setiap ciptaan dan memperbarui segala sesuatu, telah mengarahkan kembali Perkawinan kepada bentuknya dan kesuciannya yang semula agar manusia tidak menceraikan apa yang telah dipersatukan Allah. Akan tetapi, agar lebih jelas mengungkapkan dan lebih mudah dilihat sebagai citra ikatan Perkawinan-Nya dengan Gereja, maka Kristus mengangkat perjanjian Perkawinan yang tidak terceraikan itu ke martabat Sakramen.6. Dengan kehadiran-Nya, Kristus membawa berkat dan kegembiraan pada pesta perkawinan di Kana, ketika Ia mengubah air menjadi anggur. Dengan demikian, Ia memberi tanda awal bahwa telah tiba saat Perjanjian yang baru dan kekal: “Sebab seperti dahulu Allah menghampiri bangsa-Nya dengan Perjanjian kasih dan kesetiaan, kini Penyelamat umat manusia” memberikan diri-Nya sebagai Pengantin Gereja, dengan memenuhi Perjanjian-Nya dalam misteri Paskah-Nya.7. Melalui Pembaptisan, sebagai sakramen iman, sekali untuk selamanya laki-laki dan perempuan diikutsertakan dalam Perjanjian Kristus dengan Gereja sedemikian rupa, sehingga persekutuan Perkawinan mereka diserap ke dalam kasih Kristus dan diperkaya oleh daya Kurban-Nya. Karena kondisi yang baru itulah, maka Perkawinan sah orang-orang yang dibaptis selalu merupakan Sakramen.8. Dalam Sakramen Perkawinan, suami-istri kristiani menandai misteri persatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja; mereka pun mengambil bagian dalam misteri itu. Oleh karena itu, dalam menghayati hidup sebagai suami-istri dan dalam menerima serta mendidik anak-anak, mereka saling mendukung sepanjang perjalanan menuju kesucian, dan sebagai suami-istri mereka mempunyai kedudukan dan kharisma khas di tengah Umat Allah.9. Melalui Sakramen Perkawinan ini Roh Kudus berperan agar seperti Kristus mengasihi Gereja dan menyerahkan diri baginya, suami dan istri kristiani pun berusaha selalu mengembangkan kerukunan hidup dalam martabat yang sama; saling menopang dalam cinta yang tidak terbagi karena bersumber pada kasih ilahi. Sebab, dengan penyatuan yang ilahi dan yang insani, mereka tetap setia dalam untung dan malang, jiwa dan raga, dan sama sekali tidak mengenal perzinahan dan perceraian.10. Tanpa melupakan tujuan-tujuan Perkawinan lainnya, tujuan sejati cinta suami-istri dan arti keseluruhan dari tata hidup berkeluarga ialah supaya suami-istri kristiani bersedia dengan penuh keberanian untuk bekerjasama dengan Sang Pencipta dan Penyelamat yang penuh kasih, sebab melalui pasangan suami-istri hari demi hari Allah berkarya memperluas dan memperkaya keluarga-Nya. Dengan menyerahkan diri pada Penyelenggaraan ilahi dan menanamkan semangat berkurban, mereka memuliakan Sang Pencipta dan bersama-sama menuju kesempurnaan dalam Kristus, dengan kerelaan hati untuk melahirkan anak dengan tanggung jawab manusiawi dan kristiani.11. Allah memanggil para mempelai ke dalam Perkawinan dan Allah terus memanggil mereka setelah Perkawinan. Pantaslah bahwa mereka yang menikah dalam Kristus, sambil percaya akan Sabda Allah, subur dalam merayakan misteri persatuan Kristus dengan Gereja. Mereka akan memberi kesaksian hidup tentang misteri itu di hadapan umum dengan menghayatinya secara benar. Perkawinan yang diinginkan, disiapkan, dirayakan dalam terang iman, dan diwujudkan dalam praktek hidup sehari-hari adalah yang “dirayakan Gereja, yang dikuatkan Gereja sebagai persembahan, yang diberkati Gereja, yang dimaklumkan para malaikat, dan yang berkenan bagi Bapa. Itulah ikatan antara dua orang beriman yang dipersatukan hanya oleh satu pengharapan, satu peraturan hidup, dan satu pelayanan! Keduanya saling bersaudara, keduanya bersemangatkan pertobatan, tanpa pemisahan jiwa dan raga. Sesungguhnya mereka berdua adalah satu daging; di mana satu daging, di situ juga satu roh.”

II. TUGAS DAN PELAYANAN

12. Persiapan dan perayaan Perkawinan pertama-tama merupakan urusan para calon mempelai itu sendiri dan keluarganya. Sedangkan segi pastoral dan liturgisnya merupakan wewenang uskup, pastor paroki, dan para wakilnya, serta dalam arti tertentu, seluruh umat paroki.
13. Uskup mempunyai tugas dan wewenang mengatur pelaksanaan perayaan dan pelayanan pastoral Sakramen Perkawinan untuk seluruh keuskupannya seraya mematuhi norma-norma atau petunjuk pastoral yang ditentukan Konferensi Waligereja mengenai persiapan para calon mempelai dan pengajaran tentang Sakramen Perkawinan bagi mereka. Di samping itu uskup pun membantu umat beriman kristiani agar hidup Perkawinan itu diwujudkan dalam semangat kristiani serta berkembang ke arah kesempurnaan.
14. Para gembala jiwa wajib mengusahakan bantuan kepada umatnya, terutama:

1. Dengan homili dan katekese yang memadai bagi anak-anak, remaja, dan dewasa, juga dengan memakai alat-alat komunikasi sosial, agar dengan demikian umat beriman memperoleh pengajaran mengenai makna Perkawinan kristiani dan tugas kewajiban sebagai suami-istri dan sebagai ayah-ibu.
2. Dengan menyelenggarakan persiapan pribadi bagi para calon mempelai menjelang Perkawinan, agar mereka dibimbing ke arah kesucian dan tanggung jawab sebagai suami-istri.
3. Dengan merayakan liturgi Perkawinan yang penuh makna, sehingga tampak jelas bahwa suami-istri menyatakan dan mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dengan Gereja.
4. Dengan memberikan bantuan kepada suami-istri, agar mereka dengan setia memelihara serta menghayati janji Perkawinan, selalu mengembangkan kesucian yang semakin sempurna di dalam keluarga.

15. Untuk Perkawinan diperlukan persiapan yang memadai dengan waktu yang cukup panjang. Para calon mempelai harus diberitahu jauh sebelumnya mengenai pentingnya hal itu.
16. Terdorong oleh cinta Kristus, para gembala hendaknya menyiapkan para calon mempelai terutama dengan membangun dan meneguhkan iman mereka, sebab Sakramen Perkawinan mengandaikan dan menuntut iman.
17. Setelah menyampaikan unsur-unsur dasar ajaran kristiani seperti yang tertulis di atas (nomor 1-11) sesuai dengan keadaan, hendaklah bagi para calon mempelai disiapkan katekese mengenai Sakramen Perkawinan dan hidup keluarga. Perlulah pula diberi penjelasan tentang tata cara Sakramen ini, tentang doa-doanya, dalam kesatuan dengan bacaan-bacaannya, agar mereka dapat merayakan Sakramen ini dengan penuh kesadaran dan berdaya guna.
18. Orang-orang Katolik yang belum menerima Sakramen Penguatan, hendaklah menerimanya untuk melengkapi Sakramen Inisiasi Kristiani sebelum diizinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa kesulitan besar. Agar dapat menerima Sakramen Perkawinan dengan daya guna yang besar, diingatkan kepada para calon mempelai agar menerima Sakramen Tobat, apalagi kalau Sakramen Perkawinan dilaksanakan dalam perayaan Ekaristi.
19. Sebelum merayakan Perkawinan, haruslah pasti bahwa tiada suatu hal yang menghalangi peneguhannya yang sah dan halal.
20. Dalam persiapan Perkawinan, para gembala jiwa hendaklah menilai juga mentalitas masyarakat sekitar mengenai Perkawinan dan juga keluarga. Berusahalah menjelaskan dalam cahaya iman, arti injili dari cinta kasih timbal balik antara mereka yang akan menjadi suami-istri. Juga syarat-syarat yuridis yang dituntut berkaitan dengan rumusan Perkawinan yang sah dan halal dapat bermanfaat untuk menanamkan iman yang hidup dan cinta yang mendalam di hati kedua calon mempelai demi pembangunan keluarga kristiani.
21. Akan tetapi, apabila para calon mempelai secara eksplisit dan resmi menolak apa yang berlaku dalam Gereja mengenai Perkawinan orang-orang yang telah dibaptis, maka gembala jiwa tidak boleh menerima mereka untuk melangsungkan perayaan itu. Apabila mereka berkeberatan menerima keputusan ini maka gembala jiwa harus menjelaskan kepada mereka bahwa bukan Gereja yang menghalang-halangi perayaan yang mereka minta tetapi mereka sendirilah yang menjadi penghalangnya.
22. Mengenai Perkawinan tidak jarang ditemui beberapa masalah khusus, misalnya: jika hendak dilangsungkan perkawinan dengan seorang yang telah dibaptis tetapi bukan Katolik, atau dengan seorang katekumen, atau dengan seorang yang tidak dibaptis, atau dengan seorang yang secara eksplisit telah menolak iman Katolik. Mereka yang terlibat dalam karya pastoral hendaknya memperhatikan peraturan-peraturan Gereja mengenai masalah-masalah seperti ini dan kalau perlu membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
23. Hendaklah imam yang sama mempersiapkan calon mempelai dan dalam perayaan Perkawinan dia yang memimpin perayaan Ekaristi, memberikan homili, dan menerima Kesepakatan Perkawinan.
24. Diakon juga, dengan izin pastor paroki atau uskup setempat, dapat memimpin perayaan Sakramen Perkawinan dan memberikan berkat bagi mempelai.
25. Di mana tidak ada imam dan diakon, uskup setempat dapat memberikan tugas kepada seorang awam untuk meneguhkan perkawinan, setelah ada persetujuan dari Konferensi Waligereja dan memperoleh izin dari Takhta Apostolik. Hendaknya dipilih awam yang pantas, mampu memberikan pengajaran kepada calon mempelai dan cakap pula memimpin pelaksanaan liturgi Perkawinan dengan baik. Ia berperan meneguhkan Perkawinan dengan meminta pernyataan kesepakatan antara kedua mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.
26. Rekan awam yang lain dapat membantu dengan pelbagai cara baik dalam masa persiapan maupun dalam perayaan liturgi Perkawinan. Selain itu, hendaklah seluruh umat beriman turut serta memberikan kesaksian iman dan menyatakan cinta kasih Kristus kepada dunia.
27. Perkawinan hendaknya dilangsungkan di paroki tempat tinggal salah satu dari mempelai. Hanya dengan izin uskup setempat, atau pastor paroki, Perkawinan itu dapat dilangsungkan di tempat lain.

III. PERAYAAN SAKRAMEN PERKAWINAN

Persiapan
28. Karena Sakramen Perkawinan ditujukan kepada perkembangan dan pengudusan Umat Allah maka perayaannya bercorak komuniter. Hal ini mengandaikan kehadiran umat paroki setempat, sekurang-kurangnya yang mewakili. Dengan memperhatikan kebiasaan setempat, kalau dianggap perlu, dapat juga dirayakan secara serentak Perkawinan beberapa pasangan calon mempelai dan perayaannya diselenggarakan dalam Misa Umat Hari Minggu.
29. Perayaan Perkawinan itu sendiri hendaknya dipersiapkan dengan cermat, sedapat mungkin bersama dengan calon mempelai. Menurut kebiasaan Perkawinan dirayakan dalam Misa Kudus. Namun, dengan mempertimbangkan kepentingan pastoral yang lebih sesuai dengan keadaan mempelai, para undangan, dan bagaimana peran serta mereka dalam hidup Gereja, pastor paroki boleh menentukan perayaan Perkawinan entah dalam Misa atau dalam Perayaan Sabda. Sedapat mungkin hendaknya bacaan-bacaan yang akan dijelaskan dalam homili dipilih bersama calon mempelai; juga dalam hal cara mengungkapkan Kesepakatan Perkawinan, memilih rumusan untuk pemberkatan cincin, pemberkatan untuk mempelai, ujud-ujud dalam doa umat, dan nyanyian-nyanyian. Hendaknya diperhatikan pula kemungkinan variasi dalam ritus dan juga adat-kebiasaan setempat yang dapat diterima.
30. Nyanyian-nyanyian hendaknya sesuai dengan liturgi Perkawinan dan mengungkapkan iman Gereja. Secara khusus hendaknya diperhatikan nyanyian Mazmur Tanggapan dalam Liturgi Sabda. Apa yang dikatakan tentang nyanyian-nyanyian berlaku pula untuk seluruh unsur musikalnya.
31. Hendaknya ciri khas kemeriahan perayaan Perkawinan tampil pula dalam dekorasi di gereja atau ruang perayaan. Para uskup setempat hendaknya memperhatikan agar tidak ada pembedaan untuk pribadi tertentu atau keadaan sosial seseorang, terkecuali hormat yang patut diberikan kepada pejabat-pejabat negara sesuai dengan peraturan-peraturan liturgis.
32. Kalau Perkawinan dirayakan pada suatu hari yang berciri pertobatan, khususnya dalam Masa Prapaskah, maka pastor paroki hendaknya mengingatkan calon mempelai agar memperhitungkan pula sifat khusus hari itu. Pada Jumat Agung dan Sabtu Suci secara mutlak dilarang merayakan Perkawinan.

Pilihan Tata Cara
33. Untuk perayaan Perkawinan dalam Misa, dipakai tata perayaan yang ditentukan dalam Bab I. Sedangkan untuk perayaan Perkawinan dalam Perayaan Sabda, hendaknya mengikuti ketentuan pada Bab II.
34. Setiap kali Sakramen Perkawinan dirayakan dalam Misa, warna busana imam (kasula) harus putih, atau warna pesta, dan Misa ritual yang dipakai ialah “Misa bagi Mempelai”. Akan tetapi, kalau Perkawinan diselenggarakan pada hari-hari yang disebutkan dalam nomor 1-4 dari daftar hari-hari liturgis (Red. Bdk. Pedoman Tahun Liturgi dan Penanggalan Liturgi no. 59, atau lihat juga dalam buku Missale Roma-num, “Missae Rituales: V. In Celebratione Matrimonii,” hlm. 1023, atau no. 91 dalam buku ini: Akan tetapi, kalau dirayakan pada hari-hari liturgi kelas satu [Natal, Minggu Kebangkitan, masing-masing dengan oktafnya, Minggu Pentakosta, Tri Hari Suci Paskah, Penampakan Tuhan, Kenaikan Tuhan, Tri Tunggal Kudus, Tubuh dan Darah Kristus, Hati Yesus, Kristus Raja, Maria Dikandung Tanpa Dosa, dan Maria Diangkat ke Surga]), maka dipakai Misa hari yang bersangkutan, lengkap dengan bacaan-bacaannya. Yang dipertahankan ialah “Berkat untuk Mempelai” dan seraya melihat situasi dapat pula dipakai rumusan khusus berkat pada akhir Misa.
Kalau Perkawinan dirayakan pada Masa Natal atau pada Hari Minggu “sepanjang tahun” dengan kehadiran umat paroki maka dipakai rumus Misa Hari Minggu yang bersangkutan. Akan tetapi, karena Liturgi Sabda mempunyai peranan penting bagi katekese tentang Sakramen itu sendiri dan tentang tanggung jawab para mempelai, maka salah satu bacaan boleh diambil dari yang disediakan untuk perayaan Perkawinan. Peraturan yang sama berlaku juga pada Misa bila “Misa bagi Mempelai” tidak diperbolehkan.
35. Unsur-unsur utama perayaan Perkawinan hendaknya diperhatikan dengan teliti, yaitu: Liturgi Sabda, di mana diungkapkan kepentingan Perkawinan kristiani dalam sejarah keselamatan dan tugas kewajiban dalam memajukan kekudusan suami-istri dan anak-anak; Kesepakatan Perkawinan, yang diminta dan diterima pemimpin perayaan; Doa yang agung dan mulia, yang memohonkan turunnya berkat dari Allah bagi mempelai laki-laki dan mempelai perempuan; dan akhirnya, Komuni Ekaristi kudus bagi mempelai dan semua yang hadir memupuk daya cinta kasih mereka dan dengan demikian mereka diangkat ke persatuan dengan Tuhan dan dengan sesama.
36. Kalau Perkawinan diadakan antara pihak Katolik dengan pihak kristiani non-Katolik, haruslah dipakai “Tata Perayaan Perkawinan dalam Perayaan Sabda”, Bab II (nomor 141-197); dalam situasi tertentu, dan atas persetujuan uskup setempat, boleh diselenggarakan “Tata Perayaan Perkawinan dalam Misa”, Bab I (nomor 72-140). Mengenai izin untuk menerima Komuni kudus bagi pihak kristiani non-Katolik, harus diperhatikan peraturan yang telah ditetapkan untuk berbagai kasus. Kalau Perkawinan diadakan antara pihak Katolik dengan katekumen atau dengan yang tidak dibaptis maka tata perayaan yang dipakai terdapat pada Bab IV (nomor 247-287), dengan memperhitungkan berbagai varia-si untuk situasi yang berbeda.
37. Meskipun para gembala adalah pelayan Injil Kristus bagi semua orang, hendaklah mereka pun memberikan perhatian khusus bagi orang yang Katolik maupun bukan Katolik, yang tidak pernah atau hampir tidak pernah menghadiri peneguhan Perkawinan atau Perayaan Ekaristi. Norma pastoral ini berlaku pertama-tama justru bagi para calon mempelai itu sendiri.
38. Kalau Perkawinan dirayakan dalam Misa maka selain yang diperlukan untuk Misa, hendaknya di panti imam disiapkan pula buku Rituale Romawi dan cincin untuk para calon mempelai. Sesuai keperluan hendaknya disiapkan pula air suci dengan perlengkapannya dan juga sebuah piala yang cukup besar untuk Komuni dua rupa.

IV. PENYERASIAN-PENYERASIAN YANG DIATUR OLEH
KONFERENSI WALIGEREJA

39. Menurut Konstitusi Liturgi Konferensi Waligereja berwenang menyerasikan Rituale Romawi dengan kebudayaan dan kepentingan wilayah keuskupan masing-masing; dan boleh dipakai dalam wilayah yang bersangkutan sesudah mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik.
40. Konferensi Waligereja berwenang:

1. Merumuskan penyerasian-penyerasian seperti yang ter-muat pada nomor 41-44.
2. Kalau diperlukan, mengusahakan penyerasian dan melengkapinya pada “Petunjuk Umum” dalam Rituale Romawi dari nomor 36 dan selanjutnya (mengenai pilihan ritus) untuk meningkatkan partisipasi umat secara lebih sadar dan aktif.
3. Menyiapkan terjemahan teks-teks agar sungguh sesuai dengan ciri khas bahasa-bahasa dan keaslian dari berbagai kebudayaan, dan menambahkan juga melodi-melodi yang cocok pada nyanyian, kalau memang dianggap perlu.
4. Dalam menyiapkan penerbitan-penerbitan, bahan-bahan hendaknya diatur dalam cara sedemikian rupa agar lebih disesuaikan pada kepentingan pastoral.

41. Dalam usaha penyerasian hendaknya diperhatikan yang berikut:

1. Rumusan Rituale Romawi dapat diserasikan atau jika perlu dilengkapi (termasuk pertanyaan-pertanyaan sebelum Kesepakatan Perkawinan dan juga kata-kata dalam rumusan Kesepakatan Perkawinan itu sendiri).
2. Jikalau Rituale Romawi menyediakan berbagai rumusan pilihan, maka diperbolehkan menambah rumusan-rumusan lain semacam itu.
3. Sambil mempertahankan struktur tata perayaan sakramental, susunan bagian-bagian boleh disesuaikan. Jika dirasa lebih baik maka pertanyaan-pertanyaan sebelum Kesepakatan Perkawinan dapat ditiadakan, tetapi tetap harus ada pemimpin perayaan untuk meminta dan menerima janji dari kedua belah pihak.
4. Jikalau didesak oleh kepentingan pastoral maka dapat ditetapkan bahwa janji kedua belah pihak selalu diminta dalam bentuk pertanyaan.
5. Setelah saling mengenakan cincin dapatlah dilangsungkan ritus pemahkotaan pengantin putri atau penyelubungan kedua mempelai menurut kebiasaan-kebiasaan setempat.
6. Apabila ritus saling berjabatan tangan, pemberkatan cincin, dan pemakaian cincin tidak sesuai dengan ciri budaya setempat, ritus-ritus itu boleh ditiadakan atau diganti dengan ritus lain.
7. Hendaknya mempertimbangkan dengan cermat dan bijaksana, apa yang patut ditampung dari tradisi dan budaya setiap suku bangsa.

42. Setiap Konferensi Waligereja berwenang menyusun Tata Perayaan Perkawinan sendiri, menurut peraturan Konstitusi Liturgi Suci (63b), sesuai dengan kebiasaan setempat dan adat bangsa-bangsa, dengan mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik. Namun bagian yang harus tetap ada ialah pemimpin perayaan meminta dan menerima Kesepakatan Perkawinan antara kedua mempelai, dan memberikan Berkat untuk Mempelai. Tata Perayaan khusus itu pun harus diawali dengan “Petunjuk Umum” yang tercantum dalam Rituale Romawi terkecuali yang berkaitan dengan pilihan ritus.
43. Dalam adat kebiasaan dan cara merayakan Perkawinan di wilayah-wilayah yang baru pertama kalinya menerima Injil, apa saja yang pantas dalam kebiasaan mereka yang tidak secara mutlak terikat pada takhyul atau ajaran sesat, dapatlah dipertimbangkan dengan hati terbuka, dan kalau mungkin hendaknya dipertahankan secara murni dan utuh. Bahkan Gereja dapat menampungnya dalam perayaaan liturgi asal saja selaras dengan hakikat liturgi yang sejati dan benar.
44. Di wilayah-wilayah yang biasanya menyelenggarakan perayaan Perkawinan di rumah keluarga dan selama beberapa hari, hendaklah perayaan tersebut diserasikan dengan semangat kristiani dan liturgi. Dalam hal itu Konferensi Wali-gereja dapat menetapkan bahwa liturgi Sakramen dirayakan di rumah-rumah keluarga, menurut kepentingan pastoral umat.

Sumber: https://belajarliturgi.wordpress.com/2015/12/03/petunjuk-umum-tata-perayaan-perkawinan/

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.