I. Pelayanan Baptis Bayi/ Kanak-kanak
- Pelayanan Baptis Bayi/ kanak-kanak dilaksanakan setiap Minggu keempat di dalam bulan, pkl. 08.30 WIB (setelah perayaan ekaristi)
- Pelayanan ini dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yakni pelayanan baptis bayi (usia 0 –2th) dan baptis kanak-kanak (usia 3 – 7 th)
- Bayi/ kanak-kanak dibaptis di gereja paroki orangtuanya, kecuali ada alasan wajar lain
- Syarat-syarat Baptis bayi (0 – 2 th):
- Bayi berumur di bawah 2 th dan belum dibaptis
- Orangtua, sekurang-kurangnya salah satu orangtua/ walinya Katolik, menyetujuinya
- Ada kepastian bahwa bayi akan dididik secara katolik. Yang dimaksud dengan kepastian ini adalah sekurang-kurangnya ada janji yang jelas dan jujur dari orangtua atau yang menggantikannya bahwa anak akan dididik dalam iman Gereja Katolik.
- Orangtua (ayah dan ibu) dan walibaptis wajib mengikuti persiapan dan pendampingan/ katekese baptis bayi serta pelatihan pada hari Sabtu sebelum hari Minggu pembaptisan pk 16.00 WIB. Tidak mengikuti pendampingan dan pelatihan dianggap mengundurkan diri/ batal.
- Mengisi formulir baptis bayi.
- Menyerahkan kembali formulir baptis bayi yang sudah diisi dan diketahui oleh Ketua lingkungan/ stasi disertai foto copy surat perkawinan orangtua baik sipil maupun Gereja, foto copy akte lahir bayi, dan fotocopy surat baptis wali baptis, paling lambat hari Kamis sebelum hari Minggu pembaptisan.
5. Syarat-syarat Baptis Kanak-Kanak ( 3 – 7 th):
- Kanak-kanak berumur di bawah 7 th dan belum dibaptis.
- Orangtua, sekurang-kurangnya salah satu orangtua/ walinya Katolik, menyetujuinya.
- Ada kepastian bahwa kanak-kanak akan dididik secara Katolik.
- Kanak-kanak dibaptis di gereja paroki orangtuanya, kecuali ada alasan wajar lain.
- Orangtua (ayah dan ibu) dan walibaptis wajib mengikuti persiapan dan pendampingan/ katekese baptis kanak-kanak serta pelatihan pada hari Sabtu sebelum hari Minggu pembaptisan pkl. 16.00 WIB. Tidak mengikuti pendampingan dan pelatihan dianggap mengundurkan diri/ batal.
- Mengisi formulir baptis. (bisa didownload di sini)
- Menyerahkan kembali formulir baptis yang sudah diisi dan diketahui oleh ketua lingkungan/ stasi disertai foto copy surat perkawinan orangtua baik sipil maupun Gereja, foto copy akte lahir bayi, dan fotocopy surat baptis wali baptis, paling lambat hari Kamis sebelum hari Minggu pembaptisan.
6. Kasus-kasus khusus dan kriteria lain:
- Anak dari orangtua yang perkawinannya tidak sah atau dari ibu yang tidak bersuami boleh dibaptis, jika ada izin orangtua atau walinya dan ada harapan nyata bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik.
- Anak dari orang tua yang tidak berdomisili (bukan warga paroki) tempat baptis, meskipun tidak menjadi syarat membatalkan baptis, namun perlu ada surat pengantar dari pastor paroki asal orangtua.
- Orang yang tidak dapat bertanggungjawab atas tindakannya sendiri (non sui compos) disamakan dengan anak-anak. Misalnya orang ideot, debil, embisil, autis, cacat mental dan sejenisnya. Sejauh bisa mereka juga dipersiapkan dengan semestinya.
- Orang tua dan kanak-kanak serta walibaptis diharapkan menjalankan persiapan khusus dengan mendoakan doa persiapan baptis selama 3 hari (triduum).
- Perayaan baptis di Gereja selayaknya dihadiri oleh pengurus lingkungan yang bersangkutan, kerabat/ keluarga besarnya sehingga persekutuan umat beriman ditampakkan.
II. Pelayanan Baptis Remaja
- Yang dimaksud dengan kelompok remaja adalah anak-anak yang berusia antara 8 – 18 th. Pembaptisan kelompok ini disatukan dengan pembaptisan kelompok dewasa.
- Waktu baptisan adalah malam paskah atau masa paskah
- Tempat baptisan adalah Gereja Paroki Santo Yosep atau Gereja St Lukas Sokaraja (stasi)
- Syarat-syarat pelayanan baptis Remaja sebagai berikut:
- usia antara 8 – 18 th dan belum baptis.
- mau dibaptis.
- ada surat ijin tertulis dari orangtua atau walibaptis serta kesanggupan untuk ikut membina/ mendampinginya
- mengikuti proses inisiasi lengkap yang lamanya sekitar satu tahun
- ada yang menjamin sekurang-kurangnya adalah guru agama atau ketua lingkungan/ stasi.
- mengetahui tentang kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban Kristiani serta teruji dalam kesalehan hidup Kristiani.
- mengisi formulir calon baptis
5. Penanganan kasus khusus:
- Mereka yang telah mengalami persiapan sebelumnya entah di luar paroki atau dalam paroki St Yoseph dalam periode sebelumnya perlu memberikan bukti-bukti bahwa telah mengalami pendampingan. Bukti-bukti ini harus ada agar dapat ditindaklanjuti dengan anjuran mengikuti pendampingan dari awal atau melanjutkan yang pernah didapatkan. Dalam hal ini patut diingat tentang makna katekumenat.
- Khusus untuk calon Baptis yang tidak berdomisili (bukan warga) di paroki tempat baptis, meskipun tidak menjadi syarat yang membatalkan baptis, namun perlu ada surat pengantar dari Pastor Paroki asal/ tempat domisilinya.
- Pelajaran katekumen di sekolah katolik yang berada di wilayah paroki St Yoseph atau sekolah lain dapat dilaksanakan oleh sekolah tersebut dengan mengindahkan ketentuan tahapan. Dan bila dilaksanakan di sekolah katolik di luar paroki St Yoseph, sementara domisilinya di St Yoseph, hendaknya mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Berlaku ketentuan pula untuk orang yang berkebutuhan khusus sebagaimana tercantum pada ketentuan baptis kanak-kanak (f.3).
III. Pelayanan Baptis Dewasa:
- Yang dimaksud dengan kelompok dewasa adalah pria dan wanita yang telah berusia antara 18 – 60 th atau pernah menikah.
- Selain tekanan pada proses katekumenat dengan mendalami materi, para calon baptisan diteguhkan dengan praktek hidupnya sebagai umat beriman.
- Waktu baptisan adalah malam paskah atau masa paskah
- Tempat baptisan adalah gereja Paroki Santo Yoseph atau Gereja St Lukas Sokaraja (stasi).
- Syarat-syarat pelayanan baptis Dewasa:
- Belum dibaptis
- Menyatakan kehendaknya (mau) untuk dibaptis.
- Mengetahui tentang kebenaran-kebenaran iman dan kewajiban-kewajiban Kristiani.
- Mengikuti proses inisiasi lengkap.
- Sudah akrab dengan KS, rajin mengikuti perayaan ekaristi, kegiatan lingkungan/ stasi dan kegiatan gereja dan kemasyarakatan lain
- Ada yang menjamin, sekurang-kurangnya guru agama atau ketua lingkungan/ stasi.
- Bagi yang sudah menikah, status perkawinannya beres. Bila belum beres maka harus dibereskan dulu dan dibuktikan dengan surat-surat keterangan dari yang terkait. Tidak terkena halangan kanonis, khususnya dalam hal perkawinan.
- Mengisi formulir calon baptis
6. Syarat-syarat harus dipenuhi oleh calon baptis dan memenuhi pula tertib administrasi seperti tanda tangan kegiatan Gerejani dan pertemuan/ pendampingan.
7. Tahapan/ Proses menuju Sakramen Baptis: Pra Katekumenat, Katekumenat Tahap I, Tahap II, Tahap Penyucian, Baptisan pada Malam Paskah, Mistagogi
IV. Pelayanan Baptis Lansia
Yang dimaksudkan dengan baptis lansia adalah pembaptisan yang diberikan untuk seorang lansia, yakni mereka yang telah berumur 61 th ke atas.
Baptis lansia dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Yang bersangkutan (calon baptis) pernah menyatakan kehendaknya dengan sadar dan bebas untuk percaya dan mengikuti Yesus Kristus.
- Hendaknya calon baptis bebas dari halangan kanonis.
- Anak-anak dan atau saudara-saudari dekatnya memberikan persetujuan dan tidak keberatan.
- Ada jaminan dari anak-anak dan atau saudara-saudari serta wali baptis untuk mendampingi yang bersangkutan hidup secara Katolik dalam keluarga, Gereja dan masyarakat.
- Calon baptis perlu mendapat masa persiapan/ pendampingan khusus, selaras dengan situasi dan kemampuan calon baptis.
V. Pelayanan Baptis Darurat
Yang dimaksud dengan baptis darurat adalah pembaptisan yang diberikan kepada seorang yang berada dalam bahaya maut.
Berikut ini beberapa ketentuan berkaitan dengan baptis darurat:
- Dapat diberikan kepada bayi, anak-anak, remaja, orang dewasa dan lansia yang berada dalam bahaya maut
- Pembaptisan dapat dilaksanakan di luar Gereja atau ruang doa, seperti rumah pribadi atau rumah sakit.
- Dapat dilakukan oleh siapapun yang mempunyai maksud yang semestinya dan menggunakan cara pembaptisan yang betul (Kanon 861 § 2.)
- Dalam keadaan darurat, perlu dipertimbangkan untuk sekaligus memberikan sakramen baptis, ekaristi/ komuni dan Minyak suci
- Orang yang dibaptis dalam keadaan darurat dan kemudian sehat kembali, perlu mendapatkan pendampingan lanjut dalam hal pemahaman iman Katolik, hidup menggereja dan hidup doa.
- Pelayan baptis bersama dengan pengurus lingkungan/ stasi hendaknya segera mencatatkan yang terbaptis dalam buku baptis di sekretariat paroki.
VI. Penerimaan/ Pembaptisan Jemaat non Katolik
- Pelayanan ditujukan kepada jemaat yang berasal dari gereja-gereja non Katolik dan mau bergabung ke dalam Gereja Katolik
- Pelayan dari Gereja Katolik hendaknya memberikan pelayanan dengan langkah sbb:
- Meneliti identitas jemaat yang bersangkutan beserta motivasi untuk bergabung ke dalam Gereja Katolik
- Meneliti surat baptis yang ada, cara pembaptisan yang mereka terima di Gereja asal.
- Berdasarkan data-data yang ditemukan pelayan katolik bersama dengan tim katekese paroki menentukan proses penerimaan atau proses pembaptisan (ulang/ bersyarat).
3. Jemaat yang akan diterima ke dalam Gereja Katolik hendaknya mengikuti proses persiapan/ katekese secukupnya dengan bimbingan tim katekese paroki.
4. Penerimaan jemaat tersebut hendaknya disatukan dengan mereka yang menerima baptis dewasa.
5. Jemaat yang harus dibaptis kembali hendaknya mengikuti proses inisiasi penuh bersama dengan para katekumen lain, selaras dengan kebijakan yang ada.
VII. Wali Baptis
- Setiap calon baptis harus mempunyai wali baptis.. Wali baptis tidak dimaksudkan demi seremonial upacara baptis dan bukan saksi baptis, tetapi mempunyai fungsi dan tugas khusus bagi calon baptis dalam kehidupan iman selanjutnya. Maka calon baptis harus memilih wali baptis sejak masa katekumenat.
- Wali baptis mempunyai tanggungjawab untuk:
- Mendampingi calon baptis dewasa dalam inisiasi kristiani.
- Mendampingi yang dibaptis dalam perkembangannya menuju kedewasaan iman.
- Bersama orang tua mengajukan calon baptis bayi untuk dibaptis.
- Berusaha agar yang dibaptis menghayati hidup Kristiani yang sesuai dengan martabat baptisannya dan memenuhi dengan setia kewajiban-kewajiban yang melekat padanya.
Catatan:
- Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat di buku “Pedoman Pelayanan Sakramen Paroki Santo Yosep Purwokerto”.
- Formulir-formulir dapat diperoleh di Sekretariat Paroki atau dapat diunduh sendiri di sini
Kategori:PELAYANAN