- Sakramen Penguatan atau Krisma adalah bagian Inisiasi yang menghantar baptisan baru, dengan menerima Roh Kudus, makin membangun relasi pribadi dengan Yesus dan membaharui martabatnya sebagai pribadi dewasa dan berani menjadi saksi Kristus: mewartakan dan membela iman dengan perbuatan dan perkataan, berani mengalami Kristus Juru Selamat.
- Umat beriman yang sudah menerima baptis dan ekaristi wajib menerima sakramen krisma pada waktunya (bdk KHK Kanon 890).
- Sakramen Krisma/ penguatan diterimakan 2 th sekali. Pada saat Pentekosta atau perayaan paroki lain dan dilaksanakan di gereja Paroki atau atas kebijakan khusus dilaksanakan bersamaan dengan sakramen inisiasi.
- Syarat-syarat Penerimaan Sakramen Krisma:
- Sudah dibaptis dan belum pernah menerima sakramen Krisma (KHK 889 § 1).
- Dipandang dapat menggunakan akal budinya.
- Usia sekurang-kurangnya 13 th atau kelas 2 SLTP.
- Mengisi formulir penerimaan sakramen Krisma yang diketahui Ketua lingkungan/ stasi dan menyerahkannya kembali formulir kepada tim.
- Menyerahkan surat baptis terbaru.
- Mengikuti persiapan dan pembinaan/ katekese sekurang-kurangnya 15 kali pertemuan[1].
- Wajib hadir sekurang-kurangnya 80% dalam pembinaa dan mengikuti rekoleksi serta
5. Krisma ini diperlukan untuk melengkapi sakramen perkawinan, pentahbisan/ kaul, menjadi wali baptis, menjadi pengurus gereja, dll.
6. Calon penerima Krisma didampingi oleh wali penguatan yang ia pilih sendiri atau tentukan oleh paroki. Wali ini bukan sekedar formalitas melainkan sungguh mendampingi perkembangannya. Maka sebaiknya wali krisma sama dengan wali baptis.
7. Syarat-syarat Wali Penguatan/ Krisma:
- Hanya satu pria atau wanita atau juga sepasang pria dan wanita
- Ditunjuk oleh calon sendiri atau orangtuanya atau yang mewakilinya.
- Orang katolik yang sudah baptis, dan menerima sakramen penguatan dan ekaristi mahakudus.
- Hidup sesuai dengan iman katolik dan tugas yang diterimanya sebagai wali penguatan.
- Dewasa, yaitu telah berusia 16 th dan sehat kejiwaannya.
- Mengenal baik calon yang dibimbingnya.
- Tidak murtad, tidak kehilangan nama baik, tidak terkena suatu hukuman gereja yang dijatuhkan atau dinyatakan secara sah.
- Bukan ayah atau ibu dari calon penguatan.
8. Lain-lain:
- Pelayan biasa penguatan adalah Bp Uskup. Pelayanan luarbiasa adalah imam yang diberi delegasi oleh Uskup.
- Para penerima Penguatan akan dicatat dalam buku paroki.
- Pendampingan calon penguatan dibedakan untuk kategori remaja/ orang muda dan orang dewasa serta lansia.
- Penerima Krisma remaja dianjurkan untuk aktif di OMK atau tugas pelayanan Gereja lainnya.
- Penerimaan sakramen inisiasi dapat diberikan oleh pastor paroki, dengan mengindahkan kesepakatan keuskupan, dengan persiapan lebih panjang dan dicatat dalam buku paroki.
[1] Bagi baptisan dewasa yang serentak mau krisma maka perlu persiapan sejak awal bila pelaksanaannya krisma begitu dekat dengan baptisan (paska) maka persiapan sudah dimulai saat katekese baptis.
Kategori:PELAYANAN