- Sakramen rekonsiliasi atau tobat adalah penyucian kembali berkat kuasa Roh Kudus untuk hidup kembali dalam Tuhan. Sakramen ini mengembalikan umat ke pangkuan Gereja untuk bersatu dengan Yesus dan Gereja-Nya.
- Umat diberi kesempatan menerima sakramen rekonsiliasi setiap hari/ Minggu sesudah Perayaan ekaristi harian/ mingguan. Untuk penerimaan ini hendaknya dikomunikasikan lebih dahulu dengan romo.
- Penerimaan sakramen rekonsiliasi pada masa prapaska dilaksanakan secara umum di gereja pada hari yang ditentukan sedangkan pada masa adven ditentukan menyusul, bisa di lingkungan atau gereja.
- Penerimaan sakramen rekonsiliasi atau tobat untuk anak-anak sekolah baik untuk sekolah swasta maupun negeri untuk masa adven dan prapaska ditentukan romo paroki bersama pihak sekolah atau guru pendampingnya. Koordinasi bisa dilakukan panitia natal dan paska.
- Pelayanan sakramen tobat juga diberikan kepada mereka yang akan menerima perkawinan, komuni pertama, dan krisma, dan bila mungkin pengurapan orang sakit.
- Pelayanan sakramen atau berkat tobat untuk mereka yang memiliki ketidakmungkinan fisik dan moril (misalnya sakit ) diterimakan pada masa prapaska/ menjelang paska[1]
[1] KHK 960 menyebutkan bahwa pengakuan pribadi dan utuh serta absolusi merupakan cara biasa satu-satunya, dengannya orang beriman yang sadar akan dosa beratnya diperdamaikan kembali dengan Allah dan Gereja; hanya ketidakmungkinan fisik atau moril saja membebaskannya dari pengakuan semacam itu, dalam hal ini rekonsiliasi dapat diperoleh juga dengan cara-cara lain.
Kategori:PELAYANAN