1.Sakramen pengurapan orang sakit adalah sakramen penyerahan Gereja bagi penderita dan sakit kepada Tuhan agar Tuhan meringankan dan menyelamatkan[1]
2. Sakramen Pengurapan orang sakit diberikan kepada:
- Setiap orang beriman yang berada dalam situasi kritis atau terancam jiwanya karena suatu penyakit, usia lanjut, korban kecelakaan atau bencana alam, dsb.
- Setiap orang beriman yang sudah tua atau usia lanjut dan keadaan fisiknya lemah, sekalipun tidak timbul keadaan kritis atau gawat.
- Untuk kedua hal di atas (sakit dan usia lanjut) juga dituntut masih dapat menggunakan akal budi[2].
- Orang sakit yang tidak sadar lagi atau kehilangan penggunaan akal sehat, jika mereka pernah menyatakan keinginannya sewaktu dalam keadaan sehat untuk menerima sakramen pengurapan ini.
3. Sakramen pengurapan orang sakit bisa diterimakan kembali kepada si sakit ketika penyakitnya kambuh kembali dan situasi semakin gawat atau masih dalam keadaan sakit yang sama, bahayanya menjadi semakin gawat[3].
4. Jika dianggap perlu dan dikehendaki oleh si sakit, sakramen pengampunan dosa dapat diberikan.
5. Pelayan sakramen pengurapan orang sakit adalah imam. Maka keluarga si sakit hendaknya menghubungi pengurus lingkungan/ stasi atau langsung pada romo.
6. Apabila yang sakit berada di rumah sakit, keluarga langsung menghubungi pihak pengelola RS dan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan romo.
7. Dalam keadaan tertentu dimungkinkan penerimaan sakramen pengurapan orang sakit setelah upacara pembaptisan darurat. Pelayannya tetap imam.
8. Dalam misa orang sakit dimungkinkan penerimaan berkat pengurapan minyak orang sakit.
9. Administrasi pelayanan sakramen pengurapan orang sakit dilakukan dengan baik. Pihak lingkungan mencatat dalam buku peristiwa lingkungan dan melaporkannya ke sekretariat paroki dengan menggunakan formulir yang disediakan. Dalam hal ini pelayan sakramen pengurapan orang sakit menjamin bahwa peristiwa tersebut terdokumentasikan dengan baik.
[1] KHK Kanon 998 : Pengurapan orang sakit, dengannya Gereja menyerahkan kepada Tuhan yang menderita dan dimuliakan umat beriman yang sakit berbahaya, agar Ia meringankan dan menyelamatkan mereka, diberikan dengan mengurapkan minyak kepada mereka serta mengucapkan kata-kata yang ditetapkan dalam buku-buku liturgi.
[2] Kan. 1004 – § 1. Pengurapan orang sakit dapat diberikan kepada orang beriman yang telah dapat menggunakan akal-budi, yang mulai berada dalam bahaya karena sakit atau usia lanjut.
[3] KHK 1004 § 2. Sakramen itu dapat diulangi, jika si sakit, setelah sembuh, jatuh sakit berat lagi, atau jika masih dalam keadaan sakit yang sama, bahayanya menjadi semakin gawat.
Kategori:PELAYANAN