- Sakramen pernikahan/perkawinan adalah perjanjian seorang laki-laki baptis dan seorang perempuan baptis yang membentuk persekutuan hidup yang pada ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak.
- Perkawinan seorang baptis dengan non baptis tidak diangkat martabatnya menjadi sakramen[1].
- Perkawinan itu berciri kesatuan (unitas) dan sifat tak dapat diputuskan/ ceraikan (indissolubilitas). Perkawinan ini menuntut komitmen kesetiaan seumur hidup.
- Perkawinan itu mengandung komponen mendasar untuk bisa disebut sebagai perkawinan katolik yaitu tidak adanya halangan[2], kesepakatan penuh langsung dan bebas[3] serta sesuai dengan tata peneguhan[4].
- Perkawinan itu akan dicacat di paroki dilangsungkannya perkawinan. Oleh karena itu kelengkapan administrasi wajib dilakukan.
- Pasangan yang sedang dalam persoalan perkawinan menurut Gereja Katolik (status perkawinan Gereja) hendaknya segera membereskan status perkawinannya.
- A. Berkaitan dengan Pelayanan Gerejani
- Syarat – Syarat Perkawinan Gerejani St Yoseph Purwokerto
- Surat Baptis terbaru (6 bulan terakhir)[5]
- Foto Copy Sertifikat Kursus Perkawinan[6].
- Surat Keterangan dari Ketua lingkungan/ Stasi[7]
- Pas Foto berdampingan 4×6 = 3 Lembar.
- Foto copy akta kelahiran/ kenal lahir dan foto copy ganti nama bila ada.
- Foto copy akta kematian dan atau cerai bagi calon yang mau menikah lagi.
- Fotocopy KTP 2 orang saksi (katolik) perkawinan Gerejani.
- Menghubungi Sekretariat Paroki untuk mengatur syarat-syarat dan mencatat waktu pelaksanaan perkawinan.
[1] Disebut sakramen perkawinan karena keduanya adalah baptis. Sakramen perkawinan juga tidak ditentukan dari ada tidaknya perayaan ekaristi dalam penerimaan janji perkawinan tersebut. Artinya kalau seorang katolik menikah dengan katolik atau Gereja denominasi lain, meskipun tidak dirayakan dalam perayaan ekaristi, perkawinan mereka disebut sebagai perkawinan sakramental. Sebaliknya perkawinan seorang Katolik dengan Budha, Hindu atau Islam, meskipun dalam perayaannya ada ekaristi, perkawinan mereka tidak bisa disebut sakramen.
[2] Halangan-halangan perkawinan itu adalah adanya ikatan perkawinan sebelumnya yang belum putus selain oleh kematian/ kuasa Gereja, impotensi permanen sebelum menikah, tahbisan suci, kaul kekal publik tarekat religius, masih hubungan darah, perkawinan campur (yang harus dimintakan dispensasi dari perkawinan beda agama), dsb. (bdk KHK Kanon 1083 sd 1094)
[3] Kesepakatan perkawinan itu harus langsung dan tidak ada ancaman atau paksaan, tidak pura-pura, tidak mengecualikan tujuan dan ciri dasar perkawinan,
[4] Perkawinan diteguhkan di hadapan uskup, imam atau diakon di wilayahnya sendiri dan di hadapan 2 orang saksi. Imam yang berasal dari luar wilayahnya harus mendapatkan delegasi dari pastor paroki untuk menikahkan.
[5] Surat Baptis diminta yang terbaru dan berlaku 6 bulan. Surat baptis diminta di tempat dimana dibaptis. Untuk mereka yang baptis Kristen non-Katolik menyerahkan fotocopy surat baptisnya.
[6] Kursus Perkawinan dapat diikuti dimana saja. Untuk Purwokerto dilaksanakan di Katedral Kristus Raja per 2 bulanan, mulai Jumat sore sd Minggu siang (long weekend). Syarat-syaratnya adalah : Mengisi Formulir pendaftaran, menyerahkan fotocopy surat baptis, foto 4 x 6 dua (2) lembar dan menyerahkan uang pendaftaran. Selama ini besarnya uang pendaftaran adalah Rp 60.000/ peserta untuk keperluan sertifikat dan makan selama kursus. Calon manten juga dapat mengikuti kursus persiapan perkawinan di tempat lain bila calon berada di luar paroki.
[7] Blangko isian surat keterangan dari lingkungan dapat diminta di sekretariat atau dibuat oleh pengurus lingkungan.
Kategori:PELAYANAN